Jakarta, Aktual.co — Politisi senior Fuad Bawazier mengusulkan pengesahan kepengurusan Partai Politik tidak lagi dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM, melainkan melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku lembaga independen.
“Saya dari dulu heran, kok partai politik disahkan oleh SK Menkumham. Itu tidak masuk akal dan bodoh. Mestinya oleh KPU,” kata Fuad Bawazier, di Jakarta, Kamis (26/3).
Fuad menegaskan, usul yang disampaikannya bukan sebatas mengenai persoalan dualisme kepengurusan Golkar maupun PPP yang belakangan mencuat. Apabila pengesahan partai politik tetap diberikan mandatnya kepada Menkumham maka akan terus terjadi saling menyalahkan.
“Tidak boleh diserahkan ke menteri. Nanti saling menyalahkan, bahkan saya dengar di internal kementerian saja ribut dengan dirjennya. Seharusnya melalui KPU saja,” ujarnya.
Pemberian kewenangan pengesahan kepengurusan partai politik dari Menkumham kepada KPU dapat dilakukan dengan merevisi Undang-Undang Partai Politik.
Artikel ini ditulis oleh:

















