Jakarta, Aktual.co — Kementerian ESDM menyatakan bahwa Pemerintah tidak mengeluarkan dana atau biaya apapun dalam pengambilalihan pengelolaan blok Mahakam yang saat ini dikelola oleh Total E&P Indonesie.
“Engga ada biaya, kan kontrak berakhir maka perusahaan itu (Total EP) harus menyerahkan kembali kepada Negara,” kata Kepala Pusat Komunikasi Kementerian ESDM Saleh Abdurahman saat dihubungi Aktual.co, Jakarta, Kamis (26/3).
Ia menerangkan, sesuai dengan perundangan yang berlaku, ketika kontrak suatu perusahaan telah habis maka perusahaan tersebut wajib ‘angkat kaki’ dari lahan migas milik Negara itu.
“Atas dasar apa pemerintah harus mengeluarkan biaya dalam pengambilalihan tersebut. Itu kan kontraknya berakhir, kalaupun pihak Total sudah terlanjur berinvestasi yah tetap saja harus dikembalikan. Kalau dikembaliin yah kembaliin aja. Setau saya tidak ada pemerintah harus membayar atau apa,” terangnya.
Ia menjelaskan, terkait tahapan-tahapan pengambilalihan, ketika kontrak suatu perusahaan di satu blok migas akan segera berakhir maka Pertamina boleh mengajukan proposal untuk mengelola. Namun, di satu sisi pihak Total juga diperkenankan untuk mengajukan proposal perpanjangan kontrak kepada Pemerintah.
“Nah nanti pemerintah mempertimbangkan, semua dilihat dari segi teknis apakah pertamina mampu mengerjakan, menjaga target lifting, lalu dari segi finansial serta dari segi tenaga SDM-nya,” ucap Saleh.
Setelah itu, lanjutnya, pemerintah memutuskan oleh siapa Blok tersebut akan dikelola. “Setelah dikabulkan Pemerintah, maka Pertamina boleh memilih mitra dalam pengerjaannya. Nanti mereka melihat sendiri harus dengan siapa bermitra untuk memenuhi pengerjaannya. Apakah gandeng Total ataukah yang lain. Kalau cocok yah lanjut kalau tidak yah cari yang lain. Itu terserah Pertamina”.
“Yang terpenting itu, yang pertama, pengalihan ini tidak menggangu produksi, harus menjaga produksi, tidak boleh mengganggu pendapatan negara. Target lifting harus tetap dipenuhi dan dan di jaga,” tutupnya.
Seperti diketahui, kontrak perusahaan migas asal Amerika Serikat itu akan berakhir pada 2017 mendatang, sementara Pemerintah telah memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak Total E&P Indonesie, dan mengalihkan izin pengelolaan kepada Badan Usaha Milik Negara yakni PT Pertamina (Persero).
Artikel ini ditulis oleh:
Eka












