Jakarta, aktual.com – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPR RI menanggapi hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) terkait banyaknya masyarakat mendukung Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu KPK. Menurut Ketua Fraksi PPP Arsul Sani, Perppu merupakan opsi terakhir dari kemungkinan pilihan yang ada.

“Partai-partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Kerja dan yang ada di parlemen menyampaikan bahwa Perppu itu, kalau dalam bahasa yang simpel harus jadi opsi yang paling akhir, setelah semuanya dieksplor dengan baik tentunya,” kata Arsul di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/10).

Menurut Arsul survei yang dirilis oleh LSI menghasilkan temuan bahwa masyarakat mendukung Perppu KPK karena sudah menjadi bahan atau topik utama di media-media nasional. Dan menurutnya, survei bukan suatu hasil yang patut dituruti, tetapi hanya untuk dijadikan rujukan.

Sehingga, lanjut Arsul, ketika suatu survei merilis temuan adanya dorongan publik untuk presiden mengeluarkan Perppu itu bukan jadi bahan penentu. Karena, kata dia, perlu tidaknya presiden mengeluarkan Perppu itu harus melalui kajian akademik.

“Survei itu jadi bahan pertimbangan saya kira bukan jadi bahan penentu. Menentukan UU itu tidak bisa kemudian berdasarkan hasil survei tetapi harus kajian yang sifatnya akademik kemudian melalui ruang-ruang perdebatan publik. Itulah saya kira yang harus kita pakai untuk menentukan nanti apakah jalannya legislatif review (revisi UU) atau perppu atau judicial review,” ucap Sekjen PPP itu.

Meski demikan, menurut Arsul, jika pada akhirnya presiden mengeluarkan Perppu KPK, maka koalisi pendukung pemerintah tidak bisa berspekulasi terkait sikap seperti apa yang akan diambil masing-masing fraksi di DPR. Yang jelas, kata Arsul, presiden akan kembali berkomunikasi dengan parpol-parpol pada saat ingin mengambil keputusan terkait Perppu.

“Kita tidak bisa berkalau-kalau, karena pada saat kami bertemu dengan presiden pada hari Senin malam lalu di Isbog (Istana Bogor) presiden belum buat keputusan. Presiden hanya sampaikan tentunya nanti beliau pada saat akan membuat keputusan akan berkomunikasi kembali dengan parpol-parpol itu aja,” jelas Arsul.

Sebelumnya diberitakan, Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyebutkan, dari hasil surveinya sebanyak 76,3 persen publik mendukung Presiden menerbitkan Perpu KPK.

“Seperti SP3, dalam UU KPK diatur dua tahun tidak selesai kasus langsung SP3, apalagi kasus korupsi itu kan seringkali melibatkan faktor politik dan ekonomi dan itu rumit, karena rumit ada banyak kasus yang tidak bisa diselesaikan dalam dua tahun. Tapi dalam revisi yang baru, lewat dua tahun langsung SP3, orang-orang yang korup juga bisa saja mengulur-ulur kan?, publik tahu model pelemahan dalam UU KPK,” kata Direktur Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan, di Jakarta, Minggu (6/10).

Selengkapnya baca: LSI: 76,3 Publik Dukung Perppu KPK

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin