Jakarta, aktual.com – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Hanura Tri Dianto, meragukan kualitas hasil survei LSI yang merilis 73,6 persen respondennya menginginkan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK).
Pasalnya, hasil survei itu didapat dengan menggunakan wawancara lewat telepon. Kemudian, jenis responden pun tidak jelas sehingga rawan untuk menghasilkan survei berdasarkan kepentingan pribadi.
“Biasanya kalau survei LSI bukan pakai telepon, tapi turun ke lapangan. Tapi, ya, terserah LSI saja. Mungkin LSI termasuk pendukung Perppu. Dan boleh saja itu. Yang penting dijelaskan,” kata Tri Dianto saat dihubungi, Selasa (8/10).
Tri tidak sepakat jika Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu berdasarkan desakan atau hasil survei. Menurut dia, Presiden Jokowi memutuskan berdasarkan aspek filosofis dan konsep yang matang.
“Presiden bisa keluarkan Perppu, tapi kan perlu persetujuan DPR. Kalau DPR tidak setuju, kan Perppu kandas,” kata Tri.
Menurut Tri, masih ada saluran hukum bagi warga negara yang menolak suatu produk hukum. Salah satunya dengan menempuh gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Tri menganggap hal itu lebih bermartabat dibanding mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu.
“Sebaiknya yang menolak untuk mengajukan judicial review ke MK,” kata Tri.
Sebelumnya diberitakan, Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyebutkan, dari hasil surveinya sebanyak 76,3 persen publik mendukung Presiden menerbitkan Perpu KPK.
“Seperti SP3, dalam UU KPK diatur dua tahun tidak selesai kasus langsung SP3, apalagi kasus korupsi itu kan seringkali melibatkan faktor politik dan ekonomi dan itu rumit, karena rumit ada banyak kasus yang tidak bisa diselesaikan dalam dua tahun. Tapi dalam revisi yang baru, lewat dua tahun langsung SP3, orang-orang yang korup juga bisa saja mengulur-ulur kan?, publik tahu model pelemahan dalam UU KPK,” kata Direktur Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan, di Jakarta, Minggu (6/10).
Selengkapnya baca: LSI: 76,3 Publik Dukung Perppu KPK
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin