Jakarta, Aktual.co — Pengacara nenek Asyani 63 tahun, menghadirkan tjuh saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasus pencurian kayu jati yang digelar di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur.
“Kami menghadirkan orang yang tahu persis mengenai kayu milik nenek Asyani, termasuk tiga orang yang saat ini juga menjadi tersangka,” kata Supriyono, pengacara Asyani saat ditemui sebelum sidang, Kamis (26/3).
Saksi-saksi yang dihadirkan yakni Ruslan (menantu Asyani), Cipto (pemilik penggergajian kayu) dan Abdus Salam. Ketiganya juga menjadi tersangka dalam kasus kayu milik Perhutani itu. Saksi lainnya adalah Mistiana (anak dari Asyani atau isteri dari Ruslan).
“Mistiana ini orangnya kecil dan ikut mengangkat kayu saat kayu Bu Asyani akan dibawa ke rumah Cipta. Masak kalau kayunya besar (milik Perhutani) perempuan sekecil itu kuat mengangkat kayu dalam ukuran besar?”.
Saksi lain adalah kepala kampung di Secangan, tempat Asyani berasal sebelum pindah ke Kampung Krastal karena banjir itu. Kepala kampung Secangan mengetahui saat suami Asyani sekitar lima tahun lalu menebang kayu.
“Ada juga saksi tukang ngarit rumput yang tahu waktu kayu mau diangkut dari rumah Bu Asyani ke rumah Cipto. Lewat keterangan para saksi ini kami ingin ungkap yang sebenarnya,” katanya.
Untuk sidang berikutnya, pengacara Asyani akan menghadirkan sejumlah saksi ahli yang ditunjuk oleh Dewan Kehutanan Nasional (DKN). Mereka adalah ahli di bidang hukum agraria dan bidang kehutanan dengan spesifikasi perkayuan.
Sementara sidang keenam nenek Asyani dijaga oleh puluhan polisi berseragam. Padahal sidang-sidang. Sebelumnya hanya dijaga oleh beberapa polisi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















