Jakarta, Aktual.com – Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Adang Sudrajat mengatakan kelompok pekerja bukan penerima upah yang membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara mandiri merupakan pihak yang akan paling terbebani bila iuran BPJS Kesehatan dinaikkan hingga 100 persen.
“Mereka pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya,” kata Adang, Kamis (10/10).
Adang menjelaskan pekerja bukan penerima upah meliputi pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima upah seperti tukang ojek, sopir angkot, pedagang keliling, dokter, pengacara, atau artis.
Menurut Adang, pekerja bukan penerima upah merupakan kelompok masyarakat yang paling rentan terhadap perubahan iklim usaha, tetapi sebenarnya yang paling berjasa dalam menggerakkan perekonomian.
Kelompok ini ditengarai yang paling banyak menunggak iuran BPJS Kesehatan, karena iklim usaha yang tidak kondusif, tambahnya.
Adang meminta pemerintah untuk membatalkan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan menjadi beban masyarakat yang tergolong ekonomi lemah.
Artikel ini ditulis oleh: