Jakarta, Aktual.co — Keputusan akan segera disahkannya rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk RAPBD DKI 2015 pada 10 April mendatang oleh Kementerian Dalam Negeri. Menanggapi hal tersebut pengamat menilai bahwa permerintah pusat tidak mampu menjembatani antara eksekutif dan legislatif.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik Sofyano Zakaria menilai secara hirarki hukum posisi Peraturan Gubernur (Pergub) berada dibawah Peraturan Daerah (Perda) sehingga banyak sekali kelemahan yang ada dengan diterbitkannya Pergub dimana pergub tidak bisa memberikan sanksi seperti perda.
“Ya pergub dibawah perda masih punya kelemahan hukum,kan pergub posisinya tidak bisa memuat adanya sanksi hukum,” kata Sofyano saat dihubungi aktual.co Kamis, (26/03)
kendati demikian dia menyesalkan sikap pemerintah yakni Menteri Dalam Negeri yang dianggap tidak bisa menjembatani antara DPRD dan Gubernur terkait kisruh APBD DKI. menurutnya Pemerintah seperti tidak mau lagi mengupayakan agar APBD ini berhasil menjadi Peraturan Daerah.
“Artinya harusnya pemerintah mampu menjembatani, tidak sekedar mediasi untuk selesaikan tanpa kelanjutan, upaya kalo gak berhasil masih bisa diteruskan,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid