Jakarta, Aktual.co — Gugatan praperadilan tersangka kasus korupsi penetapan APBN-Perubahan di Kementerian ESDM tahun 2013, Sutan Bhatoegana akan gugur jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
Hal itu menjadi alasan KPK ingin segera mungkin melimpahkan berkas penyidikan kasus yang menjerat bekas Kertua Komisi VII DPR itu.
“Sesuai Undang-undang pasal 8 ayat 1 KUHAP, ketika berkas dilimpahkan ke tingkat pengadilan maka dengan sendirinya gugatan praperadilan yang diajukan pemohon akan gugur,” kata Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (25/3).
Chatarina mengatakan, terdapat dua pendapat dalam menafsirkan pasal yang digunakan KPK untuk menggugurkan gugatan praperadilan Sutan. Pendapatan pertama, gugatan praperadilan otomatis gugur ketika berkas penyidikan sudah dilimpahkan ke pengadilan. Kedua, gugatan praperadilan baru akan gugur saat pengadilan menggelar sidang dari perkara yang dilimpahkan itu.
“Dalam berbagai putusan praperadilan secara terpisah, ada yang memaknai kedua hal tersebut.”
Meskipun berkas perkara Sutan dilimpahkan, sambung dia, sidang praperadilan Sutan pun akan tetap berjalan. Namun, dalam sidang itu hakim hanya akan menyampaikan adanya surat pelimpahan perkara ke pengadilan berikut penetapan hari sidang perkara pokoknya.
“Jadi tetap ada putusan Hakim praperadilan yang menyatakan gugurnya praperadilan itu sendiri.”
Sebelumnya, KPK memang telah menentukan waktu untuk melimpahkan berkas perkara politisi Partai Demokrat itu. Namun, belum diketahui kapan hal itu akan dilakukan.
Menurut Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP, pihaknya akan melimpahkan berkas penyidikan Sutan dalam minggu ini.
“Kemungkinan pekan ini baru akan dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Johan saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (25/3).
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















