Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis saat dialog kisruh Freeport dengan tema: Pembegal UUD dan UU Minerba Vs Papa Minta Saham di Warung E Komando, Jakarta, Minggu (6/12). Kisruh Freeport adalah perang yang diciptakan CIA (badan intelijen Amerika). Akibatnya semua anak bangsa yang menjadi korban karena saling berhadap-hadapan. Freeport ingin mempertahankan operasinya di Papua. Perusahaan asal Amerika ini memang berharap operasinya di Papua bisa diperpanjang setelah kontrak berakhir 2021. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, aktual.com – Ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengingatkan Presiden Joko Widodo agar tidak terburu-buru menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terhadap Undang-Undang KPK hasil revisi.

Menurutnya, Presiden harus paham ada beberapa syarat terbitnya Perppu.

“Presiden mesti tahu juga bahwa kita tidak bisa bernegara sebentar-sebentar terbitkan Perppu. Presiden tidak boleh membiarkan dirinya tertindas dengan Perppu. Karena kalau sebentar-sebentar keluarkan Perppu sangat gampang, atur saja orang demo maka terciptalah hal ikhwal genting yang memaksa, maka terbitlah Perppu. Kalau begitu tidak sehat cara bernegara kita,” kata Margarito saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (11/10).

Selain itu Margarito menambahkan, Presiden harus memiliki gagasan sendiri.

Dirinya mengatakan dalam berdemokrasi Perppu adalah wewenang istimewa presiden untuk menyelesaikan keadaan darurat yang nyata, bukan keadaan yang hipotetik.

“Konsep hal ikhwal mengenai kegentingan yang memaksa itu hipotetik, jadi kalau kita salah treat itu bisa jadi kita menciptakan diktaktor baru melalui Perppu,” katanya.

Dalam Pasal 22 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan Dalam hal ihwal kegantingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.

Namun hal itu tidak terjadi hari ini.

“Tidak ada yang genting. Karena kan UU KPK ada. Tdak ada kekosongan hukum, dan saat ini KPK bekerja, lalu apanya yang genting? Apa UU baru ini tdak mengakibatkan UU KPK yang dulu rontok, dan KPK bubar, kan tidak. Jadi apanya yang genting? Tidak ada,” ujarnya.

Untuk itu Margarito menegaskan, tidak ada alasan untuk menerbitkan Perppu.

“Tetap memang presiden mesti keluar dengan gagasan dan pikiran rasional sehingga semua orang dapat menilai (UU KPK) masuk akal. Dia harus menuntun orang dengan pikiran-pikiran hebat. Tidak boleh kemudian diserahkan kepada pembantunya saja,” kata Margarito Kamis.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin