Massa berkumpul hingga malam saat aksi unjuk rasa di kawasan Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (30/9/2019) Aksi mahasiswa, pelajar dan massa yang menuntut penolakan UU KPK hasil revisi dan sejumlah RUU yang bermasalah itu berakhir ricuh. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Jakarta menolak Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-undangan (Perppu) terkait revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disahkan DPR RI periode 2014-2019 dan memilih jalur konstitusi.

“Kami khawatir, narasi-narasi yang dibangun akan saling membenturkan antarlembaga negara, yang berakibat timbulnya kegaduhan politik,” kata Presiden BEM Universitas Mpu Tantular, Fauzi ditulis Sabtu (12/10).

Fauzi mengatakan masyarakat yang kontra terhadap revisi UU KPK dapat menempuh jalur yang digaransi melalui proses hukum secara konstitusi, yakni judicial review melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Fauzi menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK telah disepakati oleh seluruh anggota legislatif periode 2014-2019, saat ini berkas UU KPK sedang proses penandatanganan oleh Presiden Jokowi.

Ditegaskan Fauzi, ditandatangani ataupun tidak, UU tersebut akan berlaku per 17 Oktober 2019 atau satu bulan setelah disahkan DPR RI.

Forum Badan Eksekutif Mahasiswa Jakarta (FORBES Mahasiswa Jakarta) dituturkan Fauzi, menilai segala bentuk protes terhadap revisi UU KPK menimbulkan keresahan bersama akan kondusivitas keamanan di Jakarta sebagai ibu kota Negara.

Artikel ini ditulis oleh: