Jakarta, Aktual.co — Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan pihaknya akan mempercepat Rancangan Undang-Undang (UU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Dengan adanya UU JPSK, stabilitas sistem keuangan akan lebih terjamin, pasalnya UU JPSK sendiri memiliki payung hukum dan antisipasi yang kuat bila krisis moneter terjadi.
“Kita akan percepat, kalau dari DPR mereka intinya sepakat UU JPSK selesai tahun ini, harus jadi produk,” ujar Bambang usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (25/3).
Lebih lanjut dikatakan Bambang, UU JPSK nantinya harus memiliki mekanisme yang jelas untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mengantisipasi krisis. “Semua itu harus jelas dan tertulis, jadi kalau melakukan sesuatu nantinya tidak ada keraguan, UU nya harus dibuat sejelas mungkin.”
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI, Fadel Muhammad juga mengatakan hal yang serupa, yaitu pihaknya akan membuat sistem asristektur keuangan Indonesia. Salah satunya dengan pembentukan UU JPSK.
“UU JPSK nanti targetnya kita ingin tahun ini bisa selesai,” pungkas Fadel.
Untuk diketahui, pada tahun 2008 pemerintah pernah mengajukan RUU JPSK, namun DPR menolak pembahasan RUU tersebut dengan alasan lemahnya definisi kesulitasn keuangan dalam sektor keuangan dan perbankan yang menimbulkan krisis sistemik.
Selain itu, kalangan DPR menolak RUU JPSK yang diajukan pemerintah karena dianggap memberikan hak kekebalan hukum bagi pejabat pemerintah, serta belum jelasnya skema penyelamatan suatu bank yang menjadi sumber krisis.
Artikel ini ditulis oleh:
















