Jakarta, aktual.com – Penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perrpu) terkait UU KPK hasil revisi, dinilai Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi justru akan merusak demokrasi.
Adhie menjelaskan, UU KPK hasil revisi merupakan produk yang dibuat atas inisiatif eksekutif dan legislatif.
“Ini barang sudah jadi, ini saya kronologinya ya. Presiden tempo hari mengirim surat persetujuannya untuk revisi UU KPK itu, terus ini sudah jadi,” papar Adhie kepada wartawan, Sabtu (12/10).
Karena produk undang-undang tersebut sudah jadi dan sudah disahkan DPR, menurut Aktivis pergerakan dan pegiat demokrasi itu, maka sebagai negara demokrasi haruslah menaati apa yang sudah diputuskan bersama.
“Jadi kalau ada persoalan setelah itu, berarti ada sesuatu yang melanggar prinsip-prinsip demokrasi. Nah kepada UU KPK yang sudah direvisi ini ada nggak prinsip-prinsip demokrasi yang dilanggar sehingga menimbulkan masalah. Kalau tidak ada maka ini harus dilanjutkan,” tegasnya.
“Karena Perppu yang menerabas proses UU yang sudah jadi ini akan menjadi preseden buruk untuk perkembangan demokrasi ke depan,” sambungnya lagi.
Jubir presiden Gus Dur (KH Abdurrahman Wahid ini menambahkan, hadirnya Perppu juga tidak semerta-merta menganulir UU KPK revisi.
“Nah karena kalau Perppu kemudian membekukan, menganulir UU yang sudah jadi pada prosesnya sudah sesuai dengan UU, artinya sudah sesuai persetujuan eksekutif dan legislatif, ini bagi demokrasi buruk,” tandasnya Adhie.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin