Jakarta, Aktual.co — Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) di DPR RI mendukung wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 tentang remisi bagi narapidana luar biasa. Karena, setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum.
Demikian dikatakan Ketua DPP PDIP bidang hukum, Trimedya Panjaitan kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/3).
“Kalau saya termasuk yang mengatakan perlu direvisi PP itu, karena remisi itu hak setiap narapidana,” ujar Trimedya.
Trimedya berpandangan bahwa PP 99/2012 itu tidak bisa dijadikan sebagai efek jera tindak kejahatan korupsi. Sebab, remisi sebagai salah satu harapan bagi para narapidana.
“Efek jera itu ada di pengadilan ketika divonis, ditangkap dan disorot media masa saat ini, sedang orang di dalam itu satu-satunya harapan itu di remisi,” tutur Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu.
Namun, kata Trimedya, pemberian remisi terhadap para narapidana harus diperketat. Mengingat, pelaku tindak kejahatan luar biasa harus mendapat hukuman yang setimpal.
“Remisi itu dikontrol oleh lembaga penegak hukum dari mulai kepolisian, KPK, dan Kejagung,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang

















