Jakarta, Aktual.co —Kementerian Dalam Negeri akan mengesahkan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk RAPBD DKI 2015 pada 10 April mendatang. 
Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan pengesahan dilakukan setelah evaluasi dan Pemprov DKI melakukan klarifikasi atas RAPBD 2015.
“Tanggal 10 April nanti mudah-mudahan Kemendagri sudah bisa melakukan pengesahan rancangan Pergub dimaksud,” ujar Donny di DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (25/3).
Untuk pencairannya, kata Donny, sudah bisa dilakukan per tanggal 24 April setelah disahkan Mendagri Tjahjo Kumolo.
“Dari evaluasi yang diadakan 10 April nanti, ada waktu 6-9 hari sesuai ketentuan Undang-Undang. Tanggal 24 April kita perkirakan APBD DKI berdasarkan pergub sudah bisa dicairkan dan sudah bisa membayar proses yang berkaitan dengan  pembangunan dan gaji pegawai bisa dibayarkan,” kata dia.
Sedangkan bagi pegawai harian lepas atau honorer, ujar Donny, sudah bisa dibayar tanpa harus menunggu disahkannya RAPBD. “Harian lepas yang mengeluh kemarin tetap dan sudah dibayarkan. Seperti tenaga operasional lapangan, suku dinas dan lain-lain yang dibiayai dari honor tetap dibayarkan,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh: