Jakarta, Aktual.co —Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) beserta SKPD DKI, Senin (30/3), atau delapan hari setelah RAPBD DKI 2015 dikirim.
Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek (Donny) mengatakan Ahok dan SKPD DKI dipanggil untuk diminta mengklarifikasi RAPBD 2015 yang diajukan melalui rancangan Peraturan Gubernur itu.
Klarifikasi, tutur dia, dilakukan guna menjamin RAPBD rasional, efisien, patut, wajar, serta proporsional dalam realisasinya. Sehingga tidak ada lagi inefesiensi belanja-belanja yang tidak perlu.
“Jadi kita betul-betul mencoba mengefektifkan belanja daerah itu melalui proses klarifikasi. Itulah bentuk pengawasan dan pengendalian Mendagri,” ujar Donny, saat diskusi di DPD, Jakarta, Rabu (25/3).
Adapun klarifikasi hanya salah satu bentuk pengawasan Kemendagri. Selain itu, ujar Donny, bentuk pengawasan lainnya yakni, evaluasi, asistensi, supervisi.
Untuk proses evaluasi, sambung Donny, sudah mulai berjalan sejak Selasa (24/3) kemarin. Atau sehari setelah Kemendagri menerima RAPBD DKI 2015 dari Pemprov DKI.
Diakuinya, Kemendagri memang mengambil peran DPRD untuk melakukan pengawasan terhadap RAPBD DKI 2015. Sebab fungsi pengawasan DPRD tidak bisa inharen (melekat).
“Dengan rancangan Pergub, ini praktis fungsi DPRD meskipun tetap lakukan fungsi pengawasan tapi tidak bisa inharen/melekat ke fungsi mekanisme penyusunan. Sekarang fungsi itu diperankan Mendagri. Maka ini, kita akan lakukan proses evaluasi dan klarifikasi terkait RAPBD dimaksud,” ujar Donny.
Artikel ini ditulis oleh:

















