Jakarta, Aktual.co — PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mengemukakan bahwa kesiapan sistem kliring untuk produk derivatif di Bursa Efek Indonesia (BEI) diperkirakan selesai pada Mei 2015.
“Kesiapan sistem diperkirakan bulan Mei, setelah itu menunggu persetujuan peraturan yang mendasari aturan main perdagangan produk derivatif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saat ini masih dalam pembahasan,” ujar Direktur KPEI Bambang Widodo di Jakarta, Rabu (25/3).
Ia mengemukakan bahwa menjelang akan diaktifkannya kembali produk derivatif di pasar modal, KPEI bersama dengan BEI terus melakukan edukasi kepada pelaku pasar agar produk derivatif dapat dimanfaatkan sebagai lindung nilai atau “hedging”.
“Dalam pelaksanaan ‘mock trading’ produk derivatif dengan pelaku pasar terlihat sudah berjalan baik,” ucapnya.
Ia mengemukakan bahwa bagi perusahaan sekuritas yang menjadi anggota kliring (AB) jika ingin berpartisipasi dalam transaksi produk derivatif terlebih dahulu memenuhi beberapa syarat, di antaranya memiliki surat memperdagangkan Kontrak Berjangka dan Opsi Saham (KB-OS) yang diterbitkan oleh BEI.
Lalu, memiliki rekening-rekening pada bank pembayaran yakni rekening dana pengaman KB-OS, rekening penyelesaian KB-OS, dan rekening jaminan KB-OS atau rekening agunan kontrak. Kemudian, menyetor dana pengaman dan tata caranya ditetapkan dalam Peraturan KPEI.
“Sementara untuk nasabah yang sudah transaksi di saham hanya memerlukan tambahan pembukaan rekening subjaminan KB-OS,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa jika terjadi kegagalan penyelesaian transaksi pada salah satu Anggota Kliring, KPEI sebagai lembaga penjaminan akan menanggung setiap kegagalan yang terjadi pada proses penyelesaian transaksi dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan OJK dengan mekanisme terakhir, yaitu penggunaan dana jaminan.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka
















