Jakarta, Aktual.co — Tersangka kasus korupsi penetapan APBN-Perubahan Kementerian ESDM tahun anggaran 2013, Sutan Bhatoegana merasa haknya telah dirampas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu lantaran, lembaga antirasuah memaksa Sutan menandatangani berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan. Padahal, mantan Ketua Komisi VII DPR RI itu telah mengajukan gugatan praperadilan.
Disampaikan kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap, kliennya merasa sangat kecewa dengan sikap KPK. Sutan pun mengecam tindakan KPK sebagai ‘pendzaliman’ atas dirinya.
“Dihadapan penyidik pak Sutan bilang, ‘kalian telah dzalim ke saya, jelas-jelas saya sudah mengajukan praperadilan. Tapi saya tiba-tiba dipaksa menandatangani pelimpahan berkas tanpa memberi kesempatan kepada saya untuk berkonsultasi kepada lawyer’,” papar Rahmat ketika berbincang dengan wartawan, Rabu (25/3).
Lebih jauh disampaikan Rahmat, kliennya pun menegaskan, akan bersikap seperti halnya KPK tidak menanggapi gugatan praperadilan. Dia mengatakan, pihaknya akan tetap menjalankan proses sidang peradilan yang akan kembali digelar pada 6 April 2015.
“Kami tetap berpegang kepada putusan kami untuk tetap maju di praperadilan, saya harap KPK seharusnya menghargai proses hukum itu,” pungkasnya.
Seperti diketahui, politisi Partai Demokrat itu sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sejak 4 Maret 2015 . Sidang gugatan itu sudah digelar pada 23 Maret lalu. Namun, karena KPK selaku pihak termohon tidak hadir, sidang pun terpaksan ditunda.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















