Jakarta, Aktual.co — Terdakwa kasus alih fungsi lahan di Kabupaten Bogor, Kwee Cahyadi Kumala, sempat memberikan telepon genggam kepada anggota Biro Direksi PT Sentul City, Robin Zulkarnain. Hal itu terungkap saat Robin memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/3).
Menurut penuturan Robin, Swie Teng memberikan telepon genggam itu setelah mengetahui salah satu bawahannya, FX Yohan Yap ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pernah (diberi HP) dari Dian Purweni di Widia Chandra (rumah Cahyadi Kumala). Kebetulan tanggal 9 saya di rumah beliau,” kata Robin saat bersaksi dengan terdakwa Swie Teng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/3).
Meski begitu, ketika memberikan jawaban Robin tampak ragu jika itu adalah perintah langsung dari Swie Teng. Hakim Ketua Sutio Jumagi pun langsung ambil alih sidang. Dia langsung bertanya dengan tegas siap yang berinisiatif memberikan HP itu.
“Takut apa, jujur aja. Takut disadap KPK?” cecar Setio.
Dia mengatakan, telepon genggam itu diberikan dengan maksud supaya komunikasi antara Swie Teng dengan anak buahnya lancar, dan tidak disadap oleh pihak KPK. Telepon genggam itu, lanjut Robin, bermerek Smart Freen.
“Iya takut disadap KPK,” jawab Robin.
Untuk meyakinkan kembali, Jaksa KPK pun membacakan Berita Acara Pemeriksaan punya Robin pada poin 86. “Adapun maksud diberikan HP Smarfren ini agar komunikasi kami aman tanpa diketahui atau dilacak KPK,” kata Jaksa.
Robin mengamini BAP itu. “Ya katanya HP lama sudah nggak steril. Antara pak Cahyadi dan Dian Purweni yang bilang,” ujar Robin.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, pemberian HP itu tergolong dalam tindakan merintangi penyidikan. Dimana, melalui HP itu Swie Teng bisa dengan mudah menghubungi anak buahnya untuk mengatur dalam memberikan setiap kesaksian di depan penyidik KPK.
Diketahui, selain didakwa menyuap mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, bos Sentul City Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng juga didakwa merintangi penyidikan terkait perkara suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA).
Swie Teng memerintahkan sejumlah orang untuk memutus mata rantai keterlibatan dirinya setelah F.X Yohan Yap ditangkap KPK.
Merintangi proses penyidikan yang dilakukan oleh Swee Teng yaitu memerintahkan sejumlah orang untuk memindahkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses pengurusan rekomendasi tukar menukar kawasan seluas 2.754,85 Ha atas nama PT BJA.
Bukan hanya itu, merintangi penyidikan yang dilakukan Swie Teng juga dengan memindahkan dokumen-dokumen lainnya terkait PT BJA yang ada di kantor Cahyadi di Gedung Menara Sudirman Kavling 60 Jaksel, ke tempat lain.
Atas perintah Cahyadi, Teutung Rosita melakukan pengepakan dokumen di lantai 25, sedangkan Dian Purwehny alias Dian, Rosselly Tjung, Lusiana Herdin dan Tina S Sugiro melakukan pengepakan dokumen di lantai 27.
“Mereka dibantu oleh para staf dan ‘office boy’ untuk selanjutnya dokumen-dokumen tersebut disembunyikan ke beberapa tempat di luar kantorterdakwa,” sambung Jaksa KPK membacakan surat dakwaan.
Selanjutnya pada 9 Mei 2014, Swie Teng juga memerintahkan Dian Purwheny selaku pengelola keuangan pribadinya untuk membeli telepon genggam Smartfren untuk dibagikan kepada karyawan.
“Yang menurut terdakwa agar komunikasi di antara mereka melalui handphone tersebut tidak dapat disadap oleh KPK,” sebut Jaksa.
Dian kemudian membeli beberapa handphone smartfren yang dibagikan antara lain kepada Swie Teng, Dian Purhweny, Rossely Tjung, Tina Sugiro, Lusiana Herdin, Dodi Abdul Kadir, Tantawi Jauhari Nasution, Robin Zulkarnain dan Elfi Darlis.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby