Jakarta, Aktual.co —Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah melanggar Ketetapan MPR nomor 6 tahun 2001, yang mengatur tentang etika kehidupan berbangsa dan bernegara bahwa pejabat atau pemimpin harus menjaga etika.
Disampaikan ahli hukum tata negara Andi Irman Putra Sidin, Tap MPR itulah yang mengatur sikap eksekutif yang dipilih rakyat seperti presiden, gubernur, bupati, dan sebagainya agar tidak arogan.  
“Sikap yang tata krama politik yang toleran dan tidak arogan itu disebut di TAP MPR nomor 6 tahun 2001,” ujar Irman, saat memberi penjelasan kepada tim angket Ahok di DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (25/3).
Gaya bicara dan sikap Ahok yang kerap arogan sudah seringkali mencuat. Kasus terkini saat dia mengeluarkan kata-kata kasar dan tak pantas ketika diwawancara secara live oleh Kompas TV. Saat itu Ahok naik pitam ketika pewawancara menanyakan kejelasan kasus isteri Ahok, Veronica Tan yang disebut-sebut memimpin rapat SKPD Pemprov DKI.
Akibat ulah Ahok, Kompas TV dapat sanksi administratif dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berupa pemberhentian sementara program wawancara itu selama tiga hari. Juga diharuskan meminta maaf kepada masyarakat dalam tayangan itu. Ahok sendiri merasa tak bersalah. Dia justru balik menyalahkan Kompas TV yang tidak selektif memilih pewawancara, sehingga membuatnya marah.  

Artikel ini ditulis oleh: