Jakarta, Aktual.co — Mantan anggota Komisi VIII DPR RI, Zulkarnaen Djabar mengaku ditanyai seputar tugas dan fungsi Panitia Kerja (Panja) Penyelenggaraan Haji. Pernyataan itu disampaikan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Rabu (25/3).
Politisi Partai Golkar itu diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada 2012-2013, dengan tersangka Suryadharma Ali. Djabar yang diperiksa hampir sekitar tujuh jam, keluar dari lobi gedung KPK pukul 16.58 WIB.
Dia menjelaskan, pertanyaan yang dilayangkan penyidik KPK adalah mengenai penyediaan transportasi, penginapan hingga makanan untuk para haji. Meski begitu, Djabar enggan mejelaskan lebih rinci mengenai tugas dan fungsi Panja Haji DPR RI.
“Saya ini sebagai saksi. Sekitar tugas Panja haji, kemudian sekitar persoalan yang berkaitan dengan masalah pemondokan katering, hotel transit, seingat saya sampaikan yang saya tahu,” papar Djabar, di pelataran gedung KPK.
Begitu juga jawaban Djabar saat ditanya mengenai penyelewengan seperti apa yang dilakukan oleh Suryadharma Ali. Dia malah meminta wartawan untuk menanyakan hal itu ke penyidik KPK.
“Tanya aja itu ke KPK, yang jelas saya sudah menjelaskan apa adanya. Saya sudah jelaskan apa adanya, pembicaraan kami apa saja di Panja. Tanya ke penyidik, saya sudah memberikan jawaban semua,” pungkasnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, Djabar sendiri merupakan terpidana kasus korupsi proyek pengadaan laboratorium dan pengadaan Al-Qur’an tahun 2011-2012 di Kemenag, dan dia pernah menjadi anggota Panja Penyelenggaraan Haji di DPR.
Ini bukan pertama kali Politikus Partai Golkar diperiksa penyidik KPK dalam kasus penyelenggaraan haji ini. Dia juga sempat dipanggil pada 15 Agustus 2014 silam.
KPK telah resmi menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus ini pada 22 Mei 2014. SDA diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp 1 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji.
SDA diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu dan juncto pasal 65 KUHP. Atas sangka ini, kubu SDA membuat perlawanan. Mereka mengajukan praperadilan dan sidang akan dimulai pada 30 Maret mendatang.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















