Suasana saat pengambilan sumpah jabatan sebagai Ketua DPR periode 2019-2024 dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Rapat Paripurna DPR RI menetapkan jumlah keanggotan alat kelengkapan dewan (AKD) dan juga mengesahkan tugas-tugas pimpinan DPR.

“Jumlah komposisi keanggotaan dari masing-masing fraksi untuk Bamus, Komisi, Baleg, Banggar, BAKN, BKSAP, BURT, dan Pansus apakah dapat disetujui?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/10).

Setelah itu, sebanyak 514 anggota DPR RI yang hadir menyatakan setuju.

Puan menyebutkan jumlah anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebanyak 80 anggota, Badan Musyawarah (Bamus) 53 anggota, dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) 17 anggota.

Keanggotaan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) sebanyak 25 anggota, Panitia Khusus (Pansus) 30 anggota, BAKN sembilan anggota, Badan Anggaran (Banggar) 100 anggota, dan Badan Kerjasama Antar-Parlemen (BKSAP) 53 orang.

Sementara itu, keanggotaan tiap fraksi di komisi-komisi beraneka ragam, seperti Fraksi PDIP 12-11 anggota tiap komisi, Fraksi Partai Golkar 8-7 anggota, Fraksi Partai Gerindra 7-8 anggota, Fraksi Partai NasDem 6-5 anggota, Fraksi PKB 6-5 anggota.

Fraksi Partai Demokrat 5-4 anggota tiap komisi, Fraksi PKS 5-4 anggota, Fraksi PAN 4 anggota, dan Fraksi PPP 2-1 anggota.

Komisi di DPR berjumlah 11 komisi dengan total jumlah Ketua di AKD berjumlah 17 anggota dan 66 wakil ketua.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan