Jakarta, Aktual.co — Koalisasi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segara ambil alih pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PAM) setelah adanya putusan membatalkannya swastanisasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kita menuntut Pemprov DKI Jakarta untuk berbenah dan mempersiapkan diri,” ujar kuasa hukum KMMSAJ Arif Maulana dikantor LBH Jakarta, Rabu (25/3).

Premprov DKI Jakarta, sambung Arif harus tunduk pada amar putusan PN Jakpus terhadap perkara nomor : 527/PDT.G/2012/PN.JKT.PST yang memenangkan penggugat untuk membatalkan swastanisasi pengelolaan perusahaan air minum daerah Jakarta.

“Ini putusan yang sudah sesuai konstitusi pemprov harus tunduk dan laksanakan putusan” kata Arif.

Arif menambahkan pengambilan alih PDAM itu nantinya harus dilaksanakan secara transparan, partisipastif, adil gender dan akuntabel.

“Melaksanakan reformasi BUMD PAM Jaya agar mampu memberikan layanan publik yang berkualitas,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu