Jakarta, Aktual.co — Anak buah Presiden Direktur PT Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala atau Swie Teng, Robin Zulkarnaen, ditegur oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Sutio. Pasalnya, Robin tidak mengaku jika telah memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada orang suruhan PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA), Yohan Yap.
Ketika bersaksi dalam sidang lanjutan kasus suap tukar guling lahan di Kabupaten Bogor dengan terdakwa, Swie Teng, Robin yang juga direksi Sentul City ini, mengaku hanya memberikan uang senilai Rp100 juta di parkiran Supermarket Giant Jalan MH Thamrin Sentul City Bogor, Jawa Barat, pada 5 Februari 2014.
“Karena, uang tersebut merupakan imbalan dari PT BJA atas jasa Yohan mengurus izin di Pemda Bogor,” ujar Robin saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/3).
Padahal, menurut pengakuan Yohan, saat itu Robin memberikan uang sebesar Rp1 miliar. Uang itu diberikan sebagai bagian suap kepada Bupati Bogor, Rachmat Yassin agar merekomendasikan tukar menukar kawasan hutan di Bogor.
“Kalo Robin mengelak itu urusan dia, karena yang saya alami seperti itu,” tutur Yohan.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Sutio pun langsung menegur Robin. Dia menegaskan kepada Robin, bahwa ada ancaman bagi saksi yang berbohong di dalam persidangan.
“Ada Pasal 21 (UU Tipikor), jika saudara berbohong dapat dijerat hukuman penjara. Jadi bersaksi yang benar,” tegas Hakim Sutio.Robin pun langsung menanggapi tegusa dari Hakim Sutio. “Iya,” singkat Robin.
Dalam persidangan itu, Robin juga mengakui, ketika Yohan ditangkap KPK saat bertransaksi suap dengan Rachmat Yassin, dia menggelar  serangkaian pertemuan. Pertemuan tersebut membicarakan, agar bawahan Swie Teng tidak memberikan keterangan yang mengarahkan bos Sentul City itu terlibat dalam kasus ini.
“Intinya jangan sampai membawa bapak (Swie Teng),” jelas Robin.
Seperti diketahui, Swie Teng disangkakan dengan dua dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Pertama, Bos Sentul City itu dianggap telah merintangi penyidikan terhadap Yohan Yap yang merupakan anak buahnya di PT BJA.
Dalam dakwaan pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tengang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999.
Dakwaan kedua, Swie Teng dianggap menyuap Rachmat Yasin sebesar Rp 5 miliar terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor. Suap tersebut diberikan kepada Rachmat agar permohonan rekomendasi tersebut segera dikabulkan.
Atas dakwaan kedua, Swie Teng disangkakan melanggar Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebgaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1998 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby