Jakarta, Aktual.co — Mabes Polri sesar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan perusahaan rekanan dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) yang dibagi ke 49 sekolah.
“Potensial suspect (berpotensi tersangka) adalah yang berkaitan dengan penggagas (UPS) tadi eksekutif dan distributor,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta Rabu (25/3).
Rikwanto mengatakan pihak penggagas pengadaan UPS agar masuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DKI Jakarta 2014 yakni oknum eksekutif, dan swasta serta legislatif.
Rikwanto juga menegaskan penyidik Polri akan mengusut pihak yang menerima aliran dana dari hasil penggelembungan anggaran pengadaan UPS itu. “Kami akan telusuri siapa saja yang menerima,” ujar mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya itu.
Rikwanto enggan mengungkapkan inisial para calon tersangka tindak pidana korupsi UPS itu karena masih dalam proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup. Sejauh ini, sambung Rikwanto, penyidik masih menelaah berkas pemeriksaan saksi yang telah diperiksa Polda Metro Jaya selanjutnya gelar perkara.
“Langkah selanjutnya memanggil dan menetapkan siapa calon tersangka,” kata Rikwanto.
Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 73 orang dari 85 saksi yang dikirim surat pemanggilan, sedangkan jumlah total saksi yang akan diperiksa sebanyak 130 orang.
Penanganan kasus pengadaan UPS dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Alasannya, penanganan kasus itu harus menjaga keharmonisan antara Polda Metro Jaya dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD). Pengadaan UPS bagi 49 sekolah di wilayah DKI Jakarta itu diduga terjadi penggelembungan anggaran sebesar Rp 5,8 miliar per unit.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















