Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD segera membahas tentang omnibus law dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.
“Nanti, hari Kamis (31/10), kami akan rapat dulu dengan Kemenkumham, kita akan bicarakan. Omnibus law’ itu harus diklasifikasi juga di bidang apa,” katanya, di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (29/10).
Ia menjelaskan omnibus law merupakan suatu aturan hukum untuk menyelesaikan berbagai aturan hukum yang materinya sama, tapi diatur secara berbeda dan berbenturan satu sama lain sehingga perlu diatur melalui satu pintu.
“Misalnya, pemilihan gubernur/wakil gubenur bertentangan dengan cara pemilihan DPR, DPRD, DPD. Pasal ini menyatakan penyelenggaraan pemilu diserahkan ke KPU, kok pasal itu tidak. Kok pasal itu misal diserahkan ke Bawaslu,” katanya.
Contoh lain, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, aturan soal hak guna usaha (HGU) yang sering berbeda antarkementerian, juga bisa dibuatkan omnibus law.
Sejauh ini, kata dia, Kemenko Polhukam belum mengetahui jumlah regulasi yang memerlukan omnibus law karena sedang dilakukan inventarisasi oleh Kemenkumham.
“Belum, mungkin ada 74 UU bertentangan satu sama lain, dikelompokkan jadi dua UU omnibus law. Bukan mengubah itu semua, tetapi ada pasal-pasal yang biasanya tak cocok satu sama lain, lalu diatur satu pintu,” kata Mahfud.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly menyebutkan sudah berkoordinasi dengan Menko Polhukam Mahfud MD soal omnibus law.
Terkait omnibus law, Yasonna mengaku sudah memanggil beberapa pejabat eselon 1 di Kemenkumham untuk fokus dan mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan.
“Saya langsung kemarin memanggil beberapa pimpinan eselon I untuk fokus segera mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan untuk mempercepat omnibus law yang disampaikan Bapak Presiden pada waktu pidato pertama beliau pada pelantikan presiden di sidang paripurna MPR yang lalu,” ujarnya.
Pada 20 Oktober 2019 di hadapan sidang umum paripurna MPR, Presiden RI Joko Widodo mengatakan pemerintah akan mengajak DPR untuk menerbitkan dua undang-undang besar. Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja. Kedua, UU Pemberdayaan UMKM.
Masing-masing UU tersebut akan menjadi “omnibus law”, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU. Puluhan UU yang menghambat penciptaan lapangan kerja langsung direvisi sekaligus. Puluhan UU yang menghambat pengembangan UMKM juga akan langsung direvisi.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan