Jakarta, Aktual.co — Hak angket yang dilakukan oleh DPRD terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dapat berujung pemakzulan.
Pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin, mengatakan bahwa sesuai Tap MPR Nomor 6 yang berisi seorang pejabat negara memiliki kewajiban mampu menjaga sikap dan etikanya sebagai seorang pemimpin.
“Jika Kepala Daerah melanggar norma dan etika yang sebagaiman diatur oleh Tap MPR Nomor 6 yang menyatakan kewajiban Kepala Daerah menjaga sikap dan etika. Kemudian DPRD menilai hal itu dilanggar maka dapat berujung pada pemberhentian yang nantinya akan ditujukan kepada Mahkamah Agung (MA),” katanya, Rabu (25/3).
Dikatakan Irman bahwa keputusan pemakzulan tersebut harus memiliki alat bukti yang kuat. “Saya kira yang menyimpulkan nanti panitia angket, sementara DPRD hanya menjalankan kontrolnya, sehingga hak angket ini bukan merupakan proses politik tapi proses pengumpulan fakta yang menyelidik dan menyidik,” paparnya.
Irman menyarakan kepada tim angket untuk memangil Ahok sapaan Basuki saat sidang paripurna nanti. “Yang jelas pernyataan Ahok harus didengar. Dan saya berharap pendapat saya ini dengar oleh DPRD. Karena DPRD perlu melakukan itu karena hasil keputusan DPRD akan di pledoi oleh Ahok di MA,” tukasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid
















