Jakarta, Aktual.co — Dua tersangka baru pemalsuan surat mandat di Munas Partai Golkar Ancol, yakni M Juli dan Suhardi mangkir dari panggilan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Kedua tersangka itu sedianya akan diperiksa sebagai tersangka dalam pemalsuan surat mandat. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polri Herry Prastowo mengaku, akan mengulang pemanggilan terhadap dua tersangka itu.
“Mereka tak hadir, kami akan penggil ulang untuk dua tersangka. Kedua tersangka ini terindikasi melakukan pemalsuan,” kata dia di Mabes Polri, Jumat (15/5).
Dua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya yakni Hasbi Sani (Ketua DPD Pasaman Barat) dan Dayat Hidayat (Sekretaris DPD Golkar, Pandeglang). Keduanya telah diperiksa sebagai tersangka dan tidak dilakukan penahanan oleh Bareskrim lantaran dinilai kooperatif pada penyidik. (Baca juga: Tersangka Pemalsuan Surat Mandat Golkar Munas Ancol Bertambah)
Untuk diketahui pula, keempat ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Zoerman Manaf selaku ketua DPD Partai Golkar Jambi dengan LP no 289/III/2015/Bareskrim tanggal 11 Maret 2015 lalu.
Mereka terbukti melakukan pemalsuan surat dan dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan surat, ancaman 6 tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















