Jakarta, Aktual.com – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

“Selama masa transisi, Kemendikbud harus melakukan penataan organisasi sesuai strategi Kementerian dalam rangka pelaksanaan visi Presiden. Penataan organisasi ini akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden yang diusulkan oleh Kementerian PAN-RB,” kata Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (30/10).

Salah satu hal penting yang diatur dalam Perpres yang disahkan pada tanggal 24 Oktober 2019 ini, pada pasal 58 mengatur bahwa dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran Tahun 2019, susunan organisasi Kemendikbud yang disusun berdasarkan Perpres ini berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2O19.

Perpres 72 Tahun 2019 menjelaskan bahwa Kemendikbud mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Kemendikbud terdiri atas Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, tujuh direktorat jenderal, dan dua badan. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dibantu lima orang staf ahli serta tujuh direktorat.

Sedangkan dua badan dimaksud adalah Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan serta Badan Penelitian dan Pengembangan.

Pada pasal 42 disebutkan bahwa dalam rangka memberikan dukungan substantif di lingkungan Kemendikbud dapat dibentuk Pusat. Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud haruslah didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.

Dalam rangka menjalankan tata kerja organisasi yang baik, maka berdasarkan pasal 49, Kemendikbud harus segera menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kemendikbud.

Selanjutnya, pada pasal 50 disebutkan bahwa setiap unsur di lingkungan Kemendikbud dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik internal, maupun dalam hubungan antarkementerian dengan lembaga lain yang terkait.

Pada pasal 56 disebutkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan; Ditjen Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Ditjen Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; serta Staf Ahli Bidang Akademik dialihkan menjadi tugas dan fungsi Ditjen yang sama di lingkungan Kemendikbud, sebelumnya di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

Ditegaskan oleh Sesjen Kemendikbud bahwa seluruh pemangku jabatan di lingkungan Kemendikbud maupun di lingkungan Kemenristekdikti tetap menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing.

“Intinya, pada pasal 59 disebutkan bahwa pada saat Perpres ini mulai berlaku, seluruh pejabat baik di Kemendikbud, maupun yang dulunya di Kemenristekdikti tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dilakukan penataan kembali,” tutur Didik Suhardi.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan