Jakarta, aktual.com – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 67 tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024 pada 23 Oktober 2019 lalu.

Dikutip dari laman setneg.go.id, Kamis (31/10), dalam Perpres 67/2019 ini tugas dan fungsi Menko Polhukam diatur dalam Pasal 6 ayat (1) yang berbunyi: “Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 1 mengoordinasikan a.Kementerian Dalam Negeri; b. Kementerian Luar Negeri; c. Kementerian Pertahanan; d. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; e. Kementerian Komunikasi dan Informatika; f. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; g. Kejaksaan Agung; h. Tentara Nasional Indonesia; i. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan j. Instansi lain yang dianggap perlu”.

Sedangkan Menko Perekonomian yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) mengkoordinasikan a. Kementerian Keuangan; b. Kementerian Ketenagakerjaan; c. Kementerian Perindustrian; d. Kementerian Perdagangan; e. Kementerian Pertanian; f. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; g. Kementerian Badan Usaha Milik Negara; h. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan i. Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan j. Instansi lain yang dianggap perlu.

Untuk Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan diatur dalam Pasal 8 ayat (1) mengkoordinasikan a. Kementerian Agama; b. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c. Kementerian Kesehatan; d. Kementerian Sosial; e. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; f. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; g. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan h. Instansi lain yang dianggap perlu.

Sementara Menko Maritim dan Investasi diatur dalam Pasl 9 ayat (1) mengkoordinasikan a. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; b. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; c. Kementerian Perhubungan; d. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; e. Kementerian Kelautan dan Perikanan; f. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatrf/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; g. Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan h. Instansi lain yang dianggap perlu.

“Penataan organisasi kementerian diusulkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kepada Presiden,” bunyi Pasal 10 Perpres ini.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan saat ini menteri koordinator diberi izin oleh Presiden Joko Widodo untuk ‘memveto’ segala kebijakan atau peraturan kementerian yang saling berlawanan.

“Menko itu, kata Presiden, bisa ‘memveto’ kebijakan atau peraturan-peraturan menteri yang dianggap bertentangan dengan kebijakan-kebijakan menteri lain, bertentangan dengan visi Presiden dan sebagainya,” kata Mahfud di halaman Istana Negara Jakarta, Kamis (24/10).

Menurut Mahfud, Presiden meminta seluruh kementerian mengerjakan visi dan misi Presiden dan Wapres yang dituangkan dalam Nawacita atau sembilan program pembangunan.

Dia menjelaskan sejumlah kementerian koordinator akan mengawal kerja tim para pembantu Presiden Joko Widodo dalam Kabinet Indonesia Maju.

“Tugas menko mengawal, mengkoordinasikan, menarik yang terlalu cepat, mendorong yang terlalu lambat. Sehingga ‘team work’ tampak bahwa itu pelaksanaan visi Presiden,” katanya.

Dia bersama sejumlah menteri dan pejabat setingkat menteri telah mengikuti sidang kabinet paripurna perdana bersama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Terkait “hak veto” menteri koordinator, Mahfud mengatakan jika ada kebijakan yang berbenturan maka akan dilaporkan ke Presiden untuk kemudian “diveto” oleh menko.

“Kalau sudah gamblang, masa apa-apa mau lapor. Kalau masih complicated apakah ini bertentangan satu sama lain, apa ini tidak sesuai dengan kebijakan Presiden, ya kita bicara dulu,” demikian Mahfud.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin