Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memberhentikan sebanyak 26 penyelidik dan penyidik ilegal yang diangkat Ketua KPK nonaktif, Abraham Samad.
Demikian disampaikan,  Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane, melalui siaran pers yang diterima, Rabu (25/3).
“Harus segera memberhentikan 26 penyelidik dan penyidik ilegal yang diangkat Ketua non aktif KPK Abraham Samad,” ujar Neta.
Pasalnya menurut Neta, pengangkatan tersebut melanggar undang undang, sehingga keberadaan ke 26 penyelidik dan penyidik itu di KPK tidak sah.
“IPW berharap Plt KPK Taufiq Ruki segera menertibkan keberadaan mereka,” kata Neta.
Selain itu menurut dia, tim sembilan bentukan Presiden Joko Widodo sudah semestinya bersikap. Ia mengatakan, tim sembilan harus bisa secara jernih melihat berbagai persoalan di internal KPK yang perlu segera dibenahi, sehingga tidak hanya memojokkan Polri. 
“Dalam melakukan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, oknum-oknum KPK tidak boleh dibiarkaan melakukan pelanggaran undang-undang dan hukum,” kata dia.
Neta pun meminta Komisi III DPR, segera memanggil para pimpinan KPK guna meminta klarifikasi hal ini.
Neta menegaskan KPK memiliki UU No 30 tahun 2002 yang menyatakan kasus yang ditangani KPK lex specialis atau bersifat khusus. Meski demikian KPK tidak bisa melanggar KUHP. 
“Dalam KUHP disebutkan penyidik maupun penyelidik adalah anggota Polri dan penyidik PNS yang di bawah koordinasi Polri,” kata dia.
Ia mengatakn, dengan pengangkatan 26 penyelidik dan penyidik sendiri menunjukkan Abraham Samad, sebagai Ketua KPK tidak patuh pada undang-undang.
“Untuk itu ke 26 penyelidik dan penyidik KPK harus segera diberhentikan karena keberadaannya ilegal dan hasil penyidikannya menjadi tidak sah,” tambahnya.
Ia menuturkan, dari penelusuran IPW terungkap, ke 26 orang itu diangkat dengan Surat Keputusan Pimpinan KPK No Kep 27/01-54/01/2013 tentang Pengangkatan Penyelidik dan Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Alasan pengangkatannya, karena KPK memerlukan tenaga penyelidik dan penyidik yang memenuhi syarat, untuk memenuhi pelaksanaan fungsi penyelidik dan penyidik di lembaga anti rasuah tersebut.
Inisial berdasarkan data yang diberikan IPW kepada aktual ke 26 penyelidik dan penyidik KPK yang diangkat Samad itu adalah ALH, ARD, FW, HN, IK, JS, MRS, PAP, S, Su, IGA, WPR, MD, ACC,EK, FK, HS, H, MF, MNP, RAB, ST, W, YP, dan RR. 
Identitas ke 26 orang itu, mulai dari Nomor NPP (Penyelidik dan Penyidik) 0000149 hingga 0000524. Keberadaannya sebagai penyelidik dan penyidik ditetapkan 11 Januari 2013 dan ditandatangani Abraham Samad sebagai Ketua KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby