Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera limpahkan berkas perkara mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Demikian disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP, bahwa pelimpahan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Sutan terkait penetapan APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM itu, akan dilakukan dalam waktu dekan.
“Kemungkinan pekan ini baru akan dilimpahkan ke pengadilan,” ungkap Johan saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (25/3).
Kendati demikian, Johan belum bisa memastikan kapan sidang itu akan digelar. “Soal sidang aku enggak tahu,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka Sutan Bathoegana pada 14 Mei 2014 dalam dugaan penerimaan hadiah pembahasan APBN Perubahan 2013 Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI. Dan penahanan politis Partai Demokrat itu dilakukan pada 2 Februari 2015.
Lembaga antirasuah menduga, gratifikasi yang diterima Sutan saat Kementerian ESDM dipimpin oleh Jero Wacik, menghasilkan sebuah mobil Toyota Alpard. Mobil tersebut juga telah disita oleh penyidik KPK.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















