Jakarta, aktual.com – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi berdiskusi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dampak dari berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 mengenai perubahan UU KPK.

“Intinya, tadi kami berdiskusi saja karena seperti kita tahu UU-nya sudah berlaku jadi harus ada hal-hal yang diantisipasi secara kelembagaan dan juga tentu saja kami menyuarakan keprihatinan kami karena kami paham masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia ke depan itu sangat suram dengan adanya UU ini,” ucap Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/11).

Dalam diskusi itu, kata dia, koalisi bertukar pendapat dengan pimpinan KPK terkait langkah-langkah apa yang bisa dilakukan agar upaya pemberantasan korupsi ke depan tidak terpuruk pascaberlakunya UU KPK hasil revisi itu.

“Dengan segala kesuraman itu, kami sharing kira-kira apa yang bisa barangkali dilakukan agar kita tidak benar-benar terpuruk. Mungkin teman-teman, kita semua juga belum terlalu merasakan karena baru beberapa minggu tetapi lihat saja nanti sebentar lagi begitu banyak kekalutan yang akan dihadapi dalam upaya pemberantasan korupsi, tidak hanya oleh KPK tapi oleh kami semua,” ucap Bivitri.

Sementara dalam kesempatan sama, praktisi hukum Saor Siagian mengapresiasi bahwa komisioner KPK tetap bekerja semaksimal mungkin meskipun UU KPK hasil revisi itu sudah berlaku.

“Saya mengapresiasi teman-teman komisioner KPK mencari celah tetap bekerja semaksimal mungkin, misalnya, dewan pengawas belum ada diambil alih oleh komisioner sekalipun ini sangat berpotensi kelak akan diajukan gugatan,” ucap Saor.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin