Jakarta, Aktual.co — Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Charliyan menyebut, sistem pembayaran paspor secara online sudah ada sebelum bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengusulkan poyek ‘payment gateway’.
Anton menjelaskan, proyek pembayaran paspor secara online tersebut terindikasi korupsi karena Kemenkumham sebelumnya sudah memiliki layanan pembayaran paspor secara online yang mirip dengan ‘payment gateway’.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, Anton mengatakan para staf di Kemenkumham sebelumnya sudah mengingatkan pada Denny di dalam rapat kalau proyek semacam itu sudah pernah ada.
“Sebelumnya sudah diingatkan apabila proyek ini dilaksanakan akan kurang menguntungkan karena sudah ada proyek serupa,” kata Anton di Mabes Polri, Rabu (25/3).
Dia mengatakan, proyek pembayaran paspor secara online sebelumnya bernama Simfoni dan sudah dijalankan selama satu tahun. Menurut dia, dalam Simfoni tersebut pembayaran paspor juga dilakukan secara elektronik dan prosesnya lebih memudahkan ketimbang payment gateway.
Bahkan, dalam Simfoni seseorang tidak perlu mengeluarkan berbagai macam biaya untuk membuat paspor. “Sebelumnya ada proyek Simfoni, yang tidak memungut biaya para pembuat paspor. Dari keterangan mereka (staf), Simfoni ini lebih simpel dari gateway,” ujar Anton.
Dalam proyek payment gateway usulan Denny, ada dana yang berasal dari pungutan para pembuat paspor sebesar Rp 605 juta disamping biaya pembuatan paspor yang masuk pendapatan negara bukan pajak senilai Rp 32 miliar lebih.
Menurut dia, sejumlah staf di Kemenkumham merasa kecewa ketika proyek tersebut tetap dijalankan. Namun demikian, Anton belum bisa menjawab perihal masalah teknis sistem pembayaran paspor online Simfoni dan kelanjutan proyek tersebut.
Denny ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam menyalahgunakan wewenang yang menyuruh melakukan dan memfasilitasi proyek payment gateway. Dalam proyek tersebut Denny menguntungkan dua vendor bernama PT Nusa Inti Arta (Doku) dan PT Vnet Telekomunikasi Indonesia (Vnet) yang menampung dana proyek sebesar Rp 32 miliar lebih dalam rekening untuk beberapa lama sebelum diserahkan ke bendahara negara.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















