Jakarta, Aktual.co — Mabes Polri pastikan akan membidik tersangka baru dalan kasus payment gateway. Dalam perkara ini, bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Anton Charliyan mengaku akan jerat tersangka lain dalam kasus layanan program paspor secara elekronik. Dia menyakini bahwa unsur swasta terlibat dalam kasus yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 32 milyar itu.
“Tersangkanya bukan satu (hanya Denny) tapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. Akan merembet ke yang lain,” tegas Anton, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/3).
Mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Andi Syamsul Bahri, Selasa (10/1/2015). Dalam laporan LP/166/2015/Bareskrim, Denny dilaporkan atas dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai Wamenkum HAM.
Denny disangkakan pasal 2 jo pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Payment gateway, merupakan layanan jasa elektronik penerbitan paspor yang mulai diluncurkan Juli hingga Oktober 2014. Namun, belum lama diluncurkan, Kementerian Keuangan merespons layanan tersebut belum berizin dan kemudian dibekukan layanan tersebut lantaran diduga adanya penyimpangan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















