Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PPP Achmad Baidowi

Jakarta, aktual.com – Fraksi PPP DPR RI mendukung usulan pemerintah yang akan mengevaluasi pelaksanaan pilkada secara langsung, karena selama ini pelaksanaannya menyebabkan biaya politik yang tinggi.

“PPP sepenuhnya sepakat dengan usulan pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap pilkada langsung dilihat dari manfaat dan mudhoratnya,” kata Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek di Jakarta, Kamis (7/11).

Dia menilai salah satu kelemahan pilkada langsung adalah tingginya biaya politik sehingga menyebabkan terjadinya orientasi balik modal ketika menjabat.

Menurut dia, banyak kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menimpa kepala daerah ternyata bermotif sama yaitu menutupi biaya politik yang tinggi.

“Dalam hal data kepala daerah terjaring OTT itu, Kemendagri dan KPK memiliki datanya,” ujarnya.

Awiek mengatakan evaluasi itu penting karena tujuan dari demokrasi adalah untuk kesejahteraan rakyat sehingga jangan sampai proses demokrasi justru tidak menyejahterakan rakyat, tapi menyengsarakan dengan maraknya perilaku koruptif.

Wakil Sekjen PPP itu menjelaskan evaluasi bisa dilakukan pilkada langsung tetap bisa dilakukan, namun instrumen pembiayaan yang tinggi bisa dikurangi.

“Misalnya, waktu pelaksanaan kampanye yang diperpendek, lalu subsidi atau pun penyediaan saksi oleh negara untuk menciptakan keadilan, penguatan Bawaslu dengan menambah satgas politik uang,” tuturnya.

Menurut dia kalau ada penambahan biaya, maka itu disiapkan negara bukan dibebankan pada biaya calon yang dapat menyebabkan munculnya orientasi balik modal.

Namun, menurut Awiek kalau ada keberanian, kembalikan pilkada melalui DPRD tapi dengan catatan memperketat pengawasan terhadap politik uang di DPRD dengan pengawalan ketat aparat pada setiap anggota selama tahapan dan proses pemilihan berlangsung.

Selain itu, dia menyarankan agar memberikan sanksi berat bagi parpol yang terbukti menerapkan mahar dalam pencalonan, misalnya, berupa diskualifikasi hingga pembubaran parpol.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin