Jakarta, Aktual.co — Mulai 1 April 2015 mendatang, PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) akan menerapkan mekanisme perhitungan tarif progresif berdasarkan kilometer yang ditempuh penumpang. Mekanisme ini akan menggantikan mekanisme perhitungan tarif progresif yang sebelumnya dihitung berdasarkan jumlah stasiun yang ditempuh penumpang.
“Dalam mekanisme baru ini, penumpang dikenakan minimum kilometer perjalanan yang akan dikenakan pada perhitungan untuk 1-25 km pertama sebesar Rp2000 dan Rp1000 untuk tiap 1-10 km berikutnya, dan berlaku kelipatan,” kata Fadhil di kantornya, Jakarta, Rabu (25/3).
Ia mengklaim bahwa perubahan sistem pentarifan dengan menghitung berdasarkan jarak stasiun ini merupakan upaya pihaknya meningkatkan pelayanan bagi pengguna KRL Jabodetabek dengan menerapkan sistem tarif yang lebih adil.
Melalui mekanisme baru pada perhitungan tarif tersebut maka sejumlah relasi pada perjalanan KRL Jabodetabek akan mengalami perubahan tarif (turun/naik) dan tarif tetap.
Adapun relasi perjalanan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Bogor-Jakarta Kota, tarif tetap Rp5000
2. Tanah Abang-Sudimara, tarif tetap Rp2000
3. Bogor-Tanah Abang, semula Rp4500 menjadi Rp5000
4. Cilebut-Tanah Abang, semula Rp4500 menjadi Rp5000
5. Duri-Tangerang, semula Rp2500 menjadi Rp2000
6. Bekasi-Jakarta Kota, semula tarif Rp3500 menjadi Rp3000.
“Dengan tarif turun di relasi ini, maka akan meningkatkan penumpang. Kami percaya tidak akan memengaruhi kinerja KCJ,” ungkapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
















