Jakarta, Aktual.co — Pelaksaan Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP bantah pernyataan yang meyebutkan lembaganya dukung pemberian remisi bagi terpidana korupsi. Dia menegaskan pihaknya tidak pernah setuju dengan remisi koruptor, lantaran dianggap sebagai langkah mundur dalam pemberantasan korupsi.
Hal itu disampaikan menanggapi pemberitaan media yang menyebut dirinya setuju dengan wacana pemerintah itu. Johan meluruskan, bahwa apa yang ada dalam kutipan berita itu tidak sesuai dengan pernyataan yang keluar dari mulutnya.
“Bukan. Salah mengartikan, kan ada pernyataan lagi, kalau revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 dimaksudkan untuk mengobral remisi,” jelas Johan saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (25/3).
Dia menambahkan kalau apa yang dikutip dari pernyataannya merupakan hal yang keliru. Sebab, masih ada kelanjutan dari pernyataan Johan.
“Itu gak lengkap ngutipnya, masih ada lanjutannya. Dia salah mengintrepestasikan statement saya. Kalau dia hadir dari awal sampai akhir engga begitu kesimpulannya,” ujar dia.
“KPK tidak setuju (pemberian remisi koruptor) dan itu kemunduran dan bertabrakan dengan semangat pemberantasan korupsi,” tegas Johan.
Sebelumnya, diberitakan mantan Juru Bicara KPK itu menyatakan menyatakan dukungannya terhadap wacana revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan. Dengan catatan, revisi itu dilakukan untuk mengembalikan wewenang Kementerian Hukum dan HAM dalam pemberian remisi.
“Kalau semangat revisi itu untuk mengembalikan ke dalam domain Kemenkumham sah-sah saja. Karena memang KPK tidak memiliki domain itu,” kata Johan dalam diskusi ‘Polemik Pemberian Remisi Untuk Koruptor’ di Indonesia Corruption Watch (ICW), Selasa (24/3).
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















