Jakarta, Aktual.co —  Aparat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, berupaya untuk menjembatani para buruh PT ACU di Kecamatan Curug yang menuntut tambahan uang lembur.

“Para buruh meminta sebesar Rp3.000 hingga Rp5.000 per jam karena sebelumnya hanya Rp2.500 per jam,” kata Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan dan Industri Disnakertrans Pemkab Tangerang Marihot Marbun di Tangerang, Rabu (25/3).

Marihot mengatakan pihaknya berupaya menyelesaikan masalah tuntutan itu dan diupayakan untuk mendatangi ke lokasi pabrik.

Pernyataan tersebut terkait ratusan buruh PT ACU yang berada di Desa Cukang Galih, Kecamatan Curug melakukan demo Selasa (24/3) mereka menuntut kenaikan upah lembur.

Namun tuntutan buruh tersebut dianggap wajar karena sebelumnya pengusaha pernah menjanjikan untuk membayar.

Buruh pabrik yang memproduksi lemari untuk pendingin daging dan buah-buahan juga meminta agar manajemen mempekerjakan kembali sebanyak 15 rekannya yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Para buruh menyesalkan kebijakan pimpinan pabrik melakukan PHK terhadap belasan pekerja yang pernah aktif mengikuti kegiatan serikat pekerja.

Dia mengatakan tuntutan buruh itu telah sesuai aturan yang berlaku yakni Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.102 tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.

Dia menambahkan perlu memanggil pimpinan perusahaan untuk mengetahui masalah sebenarnya yang terjadi termasuk tentang tuntutan uang lembur itu.

“Bila tidak bersedia dipanggil, maka kami yang mendatangi pabrik itu untuk klarifikasi masalah,” katanya.

Sementara itu, Mn (30) seorang buruh PT ACU mengatakan selama tuntutan uang lembur tidak dinaikan pengusaha, maka mereka enggan bekerja.

Pendapat Mn tersebut dibenarkan oleh Sy (34), buruh lainnya yang juga meminta agar identitas dirinya menggunakan inisial, bahwa mereka menagih janji pengusaha untuk menaikan uang lembur.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid