Jakarta, Aktual.com – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mendesak agar pemerintah melalui Kementerian Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi memverifikasi ulang keberadaan desa, termasuk legalitas desanya, sehubungan adanya kucuran dana desa yang masuk ke desa-desa fiktif.

Manajer Riset Seknas FITRA Badiul Hadi menyebut verifikasi ulang ini hendaknya diutamakan untuk desa-desa pemekaran yang baru. Pengawasan ini juga tidak hanya dilakukan oleh pusat tetapi juga daerah.

“Perlu koordinasi lintas sektor untuk mencegah terjadinya kebocoran dana desa karena adanya desa-desa fiktif,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat (8/11).

Menurut dia hendaknya mekanisme transfer dana dari kabupaten ke desa juga dievaluasi untuk meminimalisasi kebocoran dana desa. Di daerah, pengawasan internal bisa juga dilakukan dengan memperkuat posisi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

“Sementara dari eksternal dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam mengontrol pelaksanaan transfer dana desa,” katanya.

Ia juga menilai selama ini faktor pengawasan dan evaluasi dana desa tidak berjalan dengan baik, hal itu memungkinkan kebocoran-kebocoran dana tersebut

“Transparansi transfer atau pencairan dana desa belum berjalan baik, misalnya transfer dari kabupaten ke desa masyarakat hampir tidak tahu karena transparansinya masih rendah,”  kata Badiul Hadi.

Sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenku) memastikan akan ada evaluasi internal terkait dana desa fiktif tersebut. Evaluasi tersebut akan menjadi upaya perbaikan dari penyaluran dana desa ke depannya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan adanya laporan banyak desa baru yang tidak berpenduduk yang dibentuk agar bisa mendapatkan kucuran dana desa setiap tahun.

ANTARA

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan