Jakarta, Aktual.co — Bekas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana resmi menyandang status tersangka dalam kasus payment gateway di Kemenkumham tahun 2014.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, dalam kasus payment gateway Denny disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi s‎ebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kemudian di-juncto-kan‎ dengan pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat KUHP,” kata Rikwanto, Selasa (24/3) malam.

Rikwanto mengatakan, dalam kasus tersebut, Jumat (27/3) besok, Denny akan dimintai keterangan sebagai tersangka. “Untuk DI akan dipanggil penyidik Bareskrim pada Jumat (27/3),” kata Rikwanto.

Untuk diketahui, dalam pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 berbunyi, ‘setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000.00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.

Sedangkan dalam pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 disebutkan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.

Kemudian untuk pasal 23 UU nomor 31 tahun 1999, dijelaskan dalam perkara korupsi, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 220, pasal 231, pasal 241, pasal 422, pasal 429 atau pasal 430 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama enam tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 300.000.000,00.

Sedangkan pasal 421 KUHP mengatur tentang seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu. Pasal 55 KUHP mengatur tentang turut serta dalam melakukan tindak pidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu