Jakarta, Aktual.co —Pansus Angket DPRD DKI hari ini akan menghadirkan pakar hukum tata negara. Untuk dimintai pendapat mengenai pelanggaran kebijakan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pakar hukum yang dipanggil hari ini yakni Margarito Kamis dan Iman Putra Sidin.
Margarito mengaku belum tahu akan membicarakan apa saja nanti siang di DPRD. Hanya dia menduga akan dimintai pendapatnya mengenai pelanggaran apa saja yang sudah dilakukan Ahok terhadap Undang-Undang terkait APBD DKI.
Dia juga belum mau membeberkan UU apa saja yang sudah dilanggar Ahok. “Kita lihat saja nanti,” ujar dia, saat dihubungi Aktual.co, Rabu (25/3).
Namun dia memastikan memang ada pelanggaran yang dilakukan Ahok terkait kisruh APBD. Yakni saat mengirimkan draf APBD yang bukan hasil pembahasan dengan DPRD.
Margarito mengatakan dijadwalkan dipanggil pukul 14.30Wib. Kemungkinan Iman Putra Sidin akan mendapat giliran pertama, di pukul 13.00Wib.
Selain ahli tata negara, Kamis atau Jumat (26/3) nanti tim angket juga akan memanggil pakar komunikasi politik Tjipta Lesmana dan Emrus Sihombing.
Sejumlah hal yang akan ditanyakan tim angket kepada para pakar tersebut di antaranya terkait dugaan mal-administrasi dan etika yang dilakukan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.
Ketua Pansus Angket Muhammad Ongen Sangaji mengaku mereka sudah kantongi kesalahan yang diperbuat Ahok. Bukti-bukti yang didapat tentang kesalahan Ahok, kata Ongen, juga sangat kuat dan akurat.
Antara lain dari pernyataan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) dan bukti-bukti dokumentasi, yang memperkuat bahwa Ahok memang lakukan pelanggaran.
Pertama, terkait tuduhan pemalsuan dokumen RAPBD DKI 2015 yang dikirim Ahok ke Kementerian Dalam Negeri. Kedua, pelanggaran etika dan norma Ahok.
Artikel ini ditulis oleh:

















