Jakarta, Aktual.co — Bupati Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Bastian Salabai mesomasi sejumlah media karena memberitakan soal menyurati Lapas minta izin dua pejabat terpidana kasus korupsi untuk menjalankan tugas.
Penasehat hukum Bupati Manokwari, Yan Christian Warinussy menilai pemberitaan sejumlah media cetak di Manokwari terkait surat Bupati kepada Lapas itu sepihak, karena tidak meminta penjelasan Bupati sebelumnya.
Dia menilai, sejumlah media cetak di Manokwari dalam pemberitaannya salah mengartikan surat yang dikirim Bupati kepada Lapas, bahasa sejumlah media seakan-akan mempolitisasi surat itu.
Surat Bupati itu, lanjut dia, untuk mempermudah proses pemberian status asimiliasi atau pembebasan bersyarat, sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2010, terhadap dua pejabat Kabupaten Manokwari terpidana korupsi yakni, Simson Saiba dan Lewi Sadarafle.
“Surat Bupati tersebut tidak mempengaruhi gerakan pemberantasan tindak pidana korupsi yang sedang dilaksanakan oleh institusi penegak hukum di Kabupaten Manokwari,” ujar dia di Manokwari, Rabu (25/3).
Simon Saiba selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Manokwari divonis Pengadilan Tipikor Manokwari satu tahun lima bulan penjara dengan denda Rp 50 juta atas kasus korupsi pembangunan jalan dan drenase di Distrik Sidey Manokwari yang bersumber dari APBN.
Lewi Sadarfle yang menjabat salah satu Kepala Bagian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Manokwari, juga divonis Pengadilan Tipikor Manokwari satu tahun lima bulan penjara dengan denda Rp 50 juta.
Kedua terpidana korupsi proyek percepatan infrastruktur jalan dan drainase di kawasan transmigrasi Distrik Sidey, Kabupaten Manokwari, sepanjang tujuh kilo meter tersebut masih menjalani hukuman di Lapas Manokwari.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















