Jakarta, Aktual.co — Pascapenetapannya sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, bekas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana merasa tidak ada yang salah dalam kasus payment gateway.

“Terakhir, karena pembayaran paspor secara elektronik atau e-passport ini untuk menghilangkan praktik calo dan pungli, maka saya mohon bantuan dari masyarakat yang mungkin merasakan perbaikan pembuatan paspor untuk menyuarakannya,” kata Denny dalam akun twitter, @dennyindrayana, Rabu (25/3)

Dia mengklaim, kasus payment gateway ini dibuat untuk perbaikan dan mempermudah masyarakat dalam membuat paspor. “Bagi kami, cukuplah jika masyarakat merasakan ikhtiar perbaikan pembuatan paspor itu, karena memang itulah niat kami, melayani publik lebih baik,” kata dia.

Denny bakal diperiksa sebagai tersangka oleh Bareskrim pada Jumat besok. Dia pun mengaku tidak khawatir dengan penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri. Menurut dia, ini sebuah risiko perjuangan.

“Tidak hanya saya sendiri, keluarga kami juga sudah mengerti konsekuensi perjuangan ini, bismillah kami jalani dengan sabar dan tegar,” kata dia.

Diketahui, Bareskrim Polri akhirnya resmi menetapkan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan layanan pembuatan paspor secara elektronik di Kementerian Hukum dan HAM. Penetapan tersebut setelah Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada minggu lalu.

“Terhadap Prof DI telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi implementasi atau pelaksanaan Payment Gateway,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan, Selasa (24/3) malam.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu