Jakarta, aktual.com – Gugatan praperadilan yang diajukan I Nyoman Dhamantra, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Krisnugroho.
“Dalam eksepsi, menolak seluruhnya. Dalam perkara, menolak permohonan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya,” ucao Hakim Krisnugroho, ketika membacakan putusan sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11).
Dalam sidang tersebut, menurut Hakim Krisnugroho, penetapan tersangka yang dilakukan lembaga antirasuah terhadap Nyoman sudah sesuai aturan.
“Menimbang penetapan tersangka telah sesuai dengan aturan,” katanya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan I Nyoman Dhamantra (INY) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Selain Nyoman, KPK juga menjerat lima orang lainnya dalam kasus ini.
Yakni Mirawati Basri (MBS) selaku orang kepercayaan Nyoman, Elviyanto (ELV) orang dekat Nyoman, dan tiga pihak swasta yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).
Nyoman diduga meminta fee sebesar Rp3,6 miliar dan Rp1.700 hingga Rp1.800 per kilogram dari pengurusan izin impor bawang putih dengan kuota 20 ribu ton untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung.
Dari komitmen fee tersebut, Nyoman diduga sudah menerima Rp2 miliar yang dikirim oleh Doddy ke rekening kasir money changer milik Nyoman. Rp2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus surat persetujuan impor (SPI).
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin