Jakarta, Aktual.co — Badan Reserse Kriminal Polri resmi menetapkan bekas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana sebagai tersangka korupsi proyek payment gateway.
Namun demikian, penetapan tersangka kepada Denny itu dianggap sebagai kriminalisasi. “Beliau merasa dikriminalisasi lah,” kata pengacara Denny Indrayana, Defrizal, Selasa (24/3) malam.
Meski sudah menyandang status tersangka, sambung dia, kliennya siap menghadapi proses hukum atas kasus ini. Dia pun menyakini, kliennya mempunyai bukti-bukti yang menunjukkan tidak bersalah.
“Beliau sangat siap menghadapi ini karena beliau merasa tidak ada yang salah dengan program ini,” kata dia.
Menurut dia, Bareskrim Polri sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada kliennya pada Jumat (27/3). Namun, belum dipastikan Denny bakal memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
“Pak Denny malam tadi terima surat panggilan sebagai tersangka untuk diperiksa hari Jumat. Tapi kami belum tahu (akan datang atau tidak). Kami baru terima surat jadi mau konsultasikan dengan pengacara dulu,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















