Jakarta, Aktual.co —Panitia Khusus (Pansus) Angket DPRD DKI sudah kantongi kesalahan yang diperbuat Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ketua Pansus Angket Muhammad Ongen Sangaji mengatakan, bukti-bukti yang didapat Pansus Angket tentang kesalahan Ahok sangat kuat dan akurat.
Pernyataan yang disampaikan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) dan bukti-bukti dokumentasi, kata Ongen memperkuat bahwa Ahok memang lakukan pelanggaran.
Pertama, terkait tuduhan pemalsuan dokumen RAPBD DKI 2015 yang dikirim Ahok ke Kementerian Dalam Negeri. Kedua, pelanggaran etika dan norma Ahok. “Sudah rampung. Bukti-bukti sudah akurat, mudah-mudahan Rabu depan kita sudah bisa paripurna,” ujar dia, di DPRD DKI, Selasa (24/3).
Pansus Angket juga akan memanggil ahli tata negara dan pakar komunikasi politik. Bukan untuk investigasi. Melainkan sebagai referensi agar Pansus Angket tak salah langkah dalam menarik kesimpulan atas temuan kesalahan-kesalahan Ahok. Lantaran diakui Ongen, Pansus Angket memang tidak banyak tahu tentang Undang-Undang. Sehingga perlu tim ahli untuk memberikan pemahaman. “Jadi ketika kita putuskan suatu perkara ada aturannya,” ucap dia.
Pemanggilan dilakukan hingga Jumat nanti. Selanjutnya, Senin minggu depan akan dilakukan perampungan. “Kemudian Rabu diparipurnakan,” ucap politisi Hanura itu.
Tim ahli yang akan diundang yakni pakar hukum tata negara Margarito Kamis dan Irman Putra. Sedangkan untuk pakar komunikasinya Tjipta lesmana.
Diketahui, sejak terbentuk 26 Februari lalu, Pansus Angket DPRD sudah melakukan beberapa pemanggilan untuk investigasi kasus Ahok.
Antara lain, pada 11 Maret lalu. Pansus sudah memanggil Gagat Dijiwarno, salah satu anggota konsultan IT pembuat program e-budgeting untuk RAPBD DKI 2015. Pernyataan pria asal Surabaya itu membuat tim angket terheran-heran. Selain mengaku hanya dibayar seikhlasnya saja, Gagat juga mengatakan menggarap program e-budgeting untuk DKI tanpa lewat PT atau CV. Melainkan hanya jalur perorangan saja. Padahal hasil kerjaan Gagat dan timnya yang berupa e-budgeting itu digunakan Pemprov DKI untuk ‘menyaring’ puluhan triliun APBD DKI.
Lalu pada 12 Maret, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Saefullah juga sudah dipanggil. Saat itu, Saefullah dimintai keterangan soal surat edaran yang dikeluarkan kepada SKPD pada 13 Januari. Yang berisi permintaan dia kepada jajaran SKPD untuk memasukkan mata anggaran kegiatan dalam rancangan APBD mulai tanggal 14 Januari hingga 20 Januari 2015.
Pansus angket juga sempat berencana memanggil isteri Ahok, yakni Veronica Tan untuk dimintai keterangan mengenai foto yang memperlihatkan dirinya memimpin rapat bersama SKPD. Namun rencana itu batal. Yang datang akhirnya Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan Sarwo Handayani, dan Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Sylviana Murni.
Artikel ini ditulis oleh:

















