Makasar, Aktual.co — Pemerintah Kota Makassar akan menertibkan puluhan pasar tumpah yang menggunakan badan jalan. Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Makassar Muh Sabri mengatakan bahwa penertiban tersebut dilakukan dalam rangka menata keindahan dan kebersihan kota Makassar.
“Ini sudah protokoler setiap Senin evaluasi. Selanjutnya kita lakukan penindakan terkait masalah di kecamatan masing-masing. Termasuk permasalahan pasar tumpah dan PKL (pedagang kaki lima) yang melanggar,” kata Sabri di balai kota, Rabu (24/3).
Menurut Sabri, dari hasil evaluasi yang dilakukan beberapa pekan terakhir,  beberapa pasar tumpah yang direkomendasikan diantaranya Pasar Senggol, Kalimbu, Pannampu, Tamamaung, Adiyaksa Baru (liar), Toddopuli, Bacan, Maricaya, Pabaeng-pabaeng, dan Mongisidi Baru.
“Untuk Pasar Kalimbu di Jalan Veteran, Satpol PP bersama Camat Bontoala kemarin pagi melakukan penertiban,” tutur Sabri.
Namun, Sabri sangat menyayangkan meskipun semua pasar tersebut tidak resmi tetapi pihak PD Pasar Makassar Raya masih memungut retribusi.
“Disatu sisi kita mau tertibkan. Disisi lain pihak PD Pasar pungut retribusi. Makanya kita coba melakukan pembinaan dengan mencari lahan untuk mereka yang lebih baik,” jelasnya.
Sementara itu Kasatpol PP kota Makassar, Iman Hud, mengatakan pihaknya saat ini terus melakukan pengawalan perda dan perwali yang ada di Kota Makassar.
Menurut Iman Hud, untuk aturan  PKL  diatur dalam Perwali 20 2004 tentang protap penertiban bangunan dan pembinaaan pedagang sektor informal (PKL) dalam wilayah Makassar. Perda 10 tahun 1990 tentang pembinaan PKL.
“Siapa yang melanggar kita tertibkan,” tegasnya.
Dia mengungkapkan pasca dilantik Kasatpol PP 13 Februari lalu pihaknya sudah melakukan penertiban pasar dan PKL.
“Diantaranya kami sudah tertibkan PKL  di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Amanagappa (samping Pengadilan Makassar), dan Pasar tumpah Kalimbu Jalan Veteran Utara,” paparnya.
Iman hud menjelaskan, ketegasan dan perhatian pemerintah kota Makassar atas masalah ini tidak lain  untuk ketertiban dan keindahan kota Makassar.
“Sehingga peran dan support  aparat kecamatan dan kelurahan dalam  membina PKL di masing-masing wilayahnya,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: