Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan General Manager (GM) Hyundai Enginering Construction Herry Jung (HEJ) dan Direktur PT King Properti Sutikno (STN) sebagai tersangka kasus pemberian suap terkait dengan perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
“Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam penyidikan hingga persidangan, KPK menemukan sejumlah bukti dugaan perbuatan pemberian suap terhadap Bupati Cirebon (Sunjaya Purwadisastra/SUN) terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dan terkait dengan perizinan PT King Properti,” ucap Wakil Ketua KPK RI Saut Situmorang saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11).
Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, kata Saut, KPK meningkatkan status perkara tindak pidana korupsi ke penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
“Dua orang tersangka ini diduga memberi hadiah atau janji kepada SUN selaku Bupati Cirebon periode 2014—2019 terkait dengan perizinan,” ungkap Saut.
Atas dugaan tersebut, dua tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Diketahui, perkara di Kabupaten Cirebon itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tanggal 24 Oktober 2018.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar. Dalam kasus ini, pihaknya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.
“Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” ucap Saut.
Pengembangan kasus ini merupakan pengembangan perkara kedua setelah KPK pada tanggal 4 Oktober 2019 menetapkan Sunjaya menjadi tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total penerimaan sekitar Rp51 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan