Jakarta, Aktual.co — Mantan Wamenkumham Denny Indrayana ditetapkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan payment gateway.
“Pada minggu lalu melalui Gelar perkara di Direktorat Tipikor Bareskrim Mabes Polri yakni terhadap Prof. D.I telah ditetapkan sebagai Tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Implementasi/ Pelaksanaan PAYMENT GATEWAY/PG KemenkumHam RI TA. 2014,” kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto, dalam pesan singkatnya, Selasa (24/3).
Kata Rikwanto, Denny Indrayana akan dipanggil sebagai tersangka pada hari Jum’at untuk diperiksa.
Seperti diketahui, Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri mengendus dugaan tindak pidana korupsi dalam program ‘payment gateway’ sejak Desember 2014 silam. Petunjuk awalnya adalah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setebal 200 halaman.
Polisi melakukan serangkaian tindakan penyelidikan terhadap petunjuk awal itu dan mendapatkan informasi ada uang lebih yang dipungut dalam sistem payment gateway layanan pembuatan paspor di seluruh kantor imigrasi. Uang lebih itu seharusnya masuk ke bank penampung. Namun, yang terjadi, uang lebih itu masuk ke bank lain yang menjadi vendor.
Pada 10 Februari 2015 yang lalu, ada laporan ke penyidik Bareskrim Polri soal dugaan tindak pidana korupsi itu. Berselang satu hari setelah masuknya laporan, penyidik langsung meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Artikel ini ditulis oleh:

















