Jakarta, Aktual.com – Pemerintah akan meningkatkan kualitas pembekalan pranikah agar bisa benar-benar dipahami calon pasangan suami-istri, dengan konten melingkupi berbagai sektor mulai dari ekonomi, pendidikan, hingga kesehatan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (16/11), mengatakan pembekalan pranikah tersebut harus diberikan kepada setiap calon pengantin baru dengan bahan materi pembekalan yang juga harus diperkaya.
Ia menjelaskan bimbingan pranikah menjadi tanggung jawab lintas kementerian, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian PPPA, KemenkopUKM, dan BKKBN.
Hal itu karena pemahaman yang perlu diberikan kepada calon pengantin bukan hanya soal keagamaan melainkan multiaspek, mencakup perencanaan keluarga, kesehatan, ekonomi rumah tangga, hingga masalah berketurunan atau reproduksi.
Menurut Menko PMK, pembimbingan terhadap calon pengantin tidak hanya berhenti pada pembekalan, melainkan harus ada tindak lanjut apabila ditemukan masalah.
Misalnya, kata dia, kalau diketahui bahwa calon pasangan pengantin belum punya penghasilan tetap dan ingin buka usaha, maka yang bersangkutan harus dibukakan akses pendanaannya melalui Kementerian Koperasi dan UMKM.
Kebijakan tersebut harus diambil untuk meningkatkan kualitas keluarga Indonesia sebagai bagian dari hulu pembangunan manusia Indonesia.
Muhadjir berpendapat hingga saat ini masih banyak masalah yang terjadi di dalam keluarga, seperti masih tingginya angka kematian bayi dan ibu melahirkan, bayi cacat lahir, kekerdilan, gizi buruk, kekerasan dalam rumah tangga, perkawinan bawah umur, dan rumah tangga miskin.
“Apabila hal tersebut tidak ditangani dengan sungguh-sungguh bisa menggagalkan upaya membangun generasi masa depan Indonesia yang unggul dan berdaya saing, sebagaimana visi Bapak Presiden Joko Widodo,” kata Muhadjir.
Dia mengatakan pembekalan pranikah harus disiapkan oleh lintas kementerian dan lembaga dengan dipimpin BKKBN dan diikuti Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Koperasi dan UMKM.
Pola dan waktu penyelenggaraannya, kata Muhadjir, harus fleksibel dengan tidak memberatkan calon pengantin tetapi harus efektif.
Bahan atau materinya, katanya, bisa berupa modul dan menggunakan moda daring maupun luring.
Untuk calon pengantin yang telah mengikuti pembekalan dengan baik memperoleh surat keterangan atau sertifikat.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan